This article has been translated from English to Indonesian.
Regulasi Infrastruktur Pasar Eropa (EMIR) adalah peraturan Uni Eropa yang diterapkan oleh Otoritas Sekuritas dan Pasar Eropa (ESMA) dan mulai berlaku pada 16 Agustus 2012.
Tujuan utamanya adalah untuk mengawasi semua derivatif over-the-counter (OTC) melalui langkah-langkah untuk meningkatkan transparansi dan mengurangi risiko dalam sistem keuangan.
EMIR menetapkan tiga ketentuan utama:
1. Kliring
Derivatif harus diselesaikan melalui pihak ketiga yang berwenang. Derivatif valuta asing meliputi kontrak berjangka, opsi, dan swap. Penyelesaian harus disetujui oleh otoritas yang berwenang yang ditunjuk oleh ESMA.
2. Pengurangan risiko untuk derivatif yang tidak diklarifikasi
Hal ini mencakup pertukaran jaminan dan memastikan prosedur mitigasi risiko telah diterapkan. Prosedur mitigasi risiko dirancang untuk mengukur, memantau, dan mengurangi risiko operasional dan kredit yang timbul dari kontrak-kontrak tersebut.
3. Pelaporan ke Repositori Transaksi (TR)
Semua kontrak derivatif (tanpa kecuali) harus dilaporkan ke Repositori Transaksi pada hari kerja T+1 (hari transaksi + 1 hari kerja). Laporan ini harus mencakup sejumlah besar informasi, termasuk rincian seperti kelas derivatif dan syarat kontrak.