This article has been translated from English to Indonesian.
IOU adalah singkatan dari "I owe you".
Istilah ini merujuk pada dokumen informal yang mengakui utang yang harus dibayar oleh satu pihak kepada pihak lain.
Utang tersebut biasanya melibatkan nilai moneter, tetapi juga dapat berkaitan dengan barang lain, seperti produk fisik atau properti.
Karena sifat informalnya, IOU cenderung memiliki tingkat ketidakpastian tertentu dan, tidak seperti obligasi dan surat utang, tidak dianggap sebagai instrumen negosiasi hukum.
Ini berarti pihak yang berhutang tidak memiliki kewajiban hukum untuk benar-benar membayar hutang hanya karena mereka mencatat dan menandatangani IOU.
IOU dapat sesederhana selembar kertas atau bahkan kesepakatan lisan antara anggota keluarga yang sama.
Dalam beberapa kasus, perusahaan juga dapat menggunakan IOU sebagai metode untuk mencatat secara informal berapa banyak yang mereka hutang kepada perusahaan lain atau kepada karyawan mereka, misalnya.
Pada dasarnya, IOU hanyalah catatan informal yang dibuat orang untuk mengingatkan diri mereka sendiri bahwa mereka perlu membayar utang pada tanggal tertentu di masa depan.
Terkadang, IOU mencakup nama pihak-pihak yang terlibat (atau nama perusahaan), nilai utang, tanda tangan, dan tanggal pembuatannya.
Namun, sebagai dokumen informal, IOU tidak mencantumkan informasi tentang konsekuensi jika tidak membayar atau tanggal spesifik kapan utang tersebut harus dibayar.