This article has been translated from English to Indonesian.
Pusat Kliring Pihak Ketiga (CCPs) adalah lembaga keuangan yang sering dioperasikan oleh bank-bank besar, didirikan dengan tujuan memudahkan perdagangan derivatif dan saham serta menjamin efisiensi dan stabilitas di pasar keuangan.
CCP menjalankan dua fungsi utama sebagai perantara dalam suatu transaksi:
- Kliring
- Penyerahan
Apa itu kliring?
Dalam proses kliring, CCP menjadi pihak lawan (counterparty) bagi pembeli dan penjual.
CCP menentukan apa yang diperlukan dari masing-masing pihak dalam suatu transaksi untuk mengurangi risiko kredit rekanan dan untuk menjamin penyelesaian transaksi, bahkan jika salah satu pihak gagal memenuhi kewajibannya.
Apa itu penyelesaian?
Dalam proses penyelesaian, CCP mengawasi transfer yang benar dan tepat waktu dari sekuritas dan/atau uang tunai antara pihak-pihak untuk menyelesaikan transaksi.
Setelah transaksi dilakukan antara dua pihak, transaksi tersebut ditransfer ke CCP.
CCP kemudian mengambil alih risiko pihak lawan untuk kedua pihak dalam transaksi.
Tanggung jawab CCP meliputi pemeriksaan risiko, kliring, penyelesaian, dan pemantauan pasar secara umum.