This article has been translated from English to Indonesian.
Pihak lawan adalah pihak yang berlawanan dalam transaksi keuangan. Ini berarti bahwa kedua pihak dalam suatu transaksi dapat disebut sebagai pihak lawan.
Menandatangani kontrak dengan pihak lawan akan menimbulkan apa yang dikenal sebagai risiko kredit pihak lawan.
Risiko kredit adalah kemungkinan bahwa pihak lawan dalam suatu transaksi tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk menyelesaikan transaksi dengan sukses.
Salah satu risiko pihak lawan yang paling umum adalah gagal bayar, yaitu ketidakmampuan untuk membayar jumlah yang terutang pada saat jatuh tempo.
Risiko ini sering dihilangkan dengan menggunakan Central Counterparty Clearing House.
Pihak ketiga ini mengambil alih risiko kredit dari kedua pihak lawan transaksi dan mengidentifikasi apa yang diperlukan dari masing-masing pihak untuk menyelesaikan transaksi dengan sukses.
Misalnya, karena pihak lawan, pembeli dan pemasok suatu produk, sering kali tidak saling mengenal, lembaga kliring dapat menjadi sangat penting untuk mengurangi risiko pihak lawan secara signifikan.