This article has been translated from English to Indonesian.
Direktif Pasar Instrumen Keuangan( MiFID) adalah undang-undang yang dibuat oleh Uni Eropa untuk mengatur semua layanan investasi di negara-negara anggota Wilayah Ekonomi Eropa (EEA).
Kawasan Ekonomi Eropa (EEA) menggabungkan negara-negara Uni Eropa (UE) dan negara-negara anggota Asosiasi Perdagangan Bebas Eropa (EFTA) untuk memfasilitasi partisipasi dalam perdagangan dan pergerakan di pasar Eropa tanpa harus menjadi salah satu negara anggota UE.
Direktif Pasar Instrumen Keuangan (MiFID) adalah peraturan Eropa yang meningkatkan transparansi di pasar keuangan Uni Eropa dan menstandarkan pengungkapan regulasi yang diperlukan bagi perusahaan yang beroperasi di Uni Eropa.
Tujuan Direktif Pasar Instrumen Keuangan (MiFID) adalah untuk meningkatkan transparansi di pasar keuangan Uni Eropa dan menstandarkan pengungkapan regulasi bagi perusahaan.
MiFID menerapkan langkah-langkah baru, seperti persyaratan transparansi pra- dan pasca-transaksi, serta menetapkan standar perilaku yang harus diikuti oleh perusahaan keuangan. MiFID memiliki cakupan yang didefinisikan dengan jelas, yang terutama berfokus pada saham.
Uni Eropa berharap direktif ini dapat membantu meningkatkan persaingan di antara layanan investasi sambil juga memperkuat perlindungan konsumen dan menyediakan peraturan yang harmonis bagi semua negara anggota yang berpartisipasi.
Direktif ini disusun pada tahun 2004 dan berlaku di seluruh Uni Eropa (UE) sejak 2007.
Pada tahun 2018, undang-undang baru yang dikenal sebagai MiFID II telah menggantikan MiFID.