This article has been translated from English to Indonesian.
Gagal bayar terjadi ketika seseorang atau entitas tidak memenuhi kewajiban utangnya. Hal ini dapat berupa pinjaman yang belum dibayar, hipotek, obligasi, dan surat promes. Debitur juga dianggap gagal bayar ketika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan pinjaman (misalnya, tidak melakukan pembayaran sesuai jadwal).