This article has been translated from English to Indonesian.
Transaksi pembiayaan sekuritas (SFT) secara umum didefinisikan sebagai setiap transaksi di mana sekuritas digunakan sebagai jaminan untuk meminjam uang tunai atau sebaliknya.
Secara praktis, hal ini terutama mencakup perjanjian pembelian kembali (repo), kegiatan pinjaman sekuritas, dan transaksi jual/beli kembali.