This article has been translated from English to Indonesian.

Rasio Cakupan Likuiditas (LCR) merujuk pada proporsi aset likuid tinggi yang harus dimiliki oleh lembaga keuangan yang tunduk pada kerangka kerja Basel III.

Hal ini memastikan bahwa dalam berbagai kondisi pasar, lembaga tersebut dapat memenuhi kewajiban jangka pendeknya.

Hal yang esensial dalam ketentuan Basel III mengenai LCR adalah definisi mengenai apa yang termasuk dalam kategori aset likuid tinggi.

Rasio LCR pada dasarnya merupakan uji ketahanan (biasanya diukur selama periode 30 hari) yang bertujuan untuk mengantisipasi berbagai guncangan pasar dan sistem, serta kebutuhan bank untuk mempertahankan likuiditas yang cukup guna memenuhi kewajiban jangka pendek.