This article has been translated from English to Indonesian.

Bailout adalah istilah keuangan yang mengacu pada tindakan luar biasa dalam memberikan pinjaman, atau pemberian langsung, modal kepada suatu entitas (perusahaan, bank, individu, dll.) yang berada dalam bahaya kebangkrutan atau kepailitan. Bailout juga dapat diberikan kepada entitas yang gagal agar dapat keluar dengan baik tanpa menimbulkan dampak yang merugikan.